Petir.Co – KPR DP 0% dan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021.
Bank Indonesia (BI) akan memberikan kelonggaran untuk kategori Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Cara Kredit Rumah Bersubsidi Tahun 2021, Harga Mulai dari Rp 120 Jutaan, Ini Syaratnya!
Namun untuk penerapan kelonggaran ini hanya akan berlaku sampai 10 bulan saja di tahun 2021 ini.
Gubernur BI Perry Warijo menyatakan, kebijakan DP atau uang muka 0% untuk mengkredit kendaraan bermotor dan LTV 100% untuk KPR masing-masing mulai belaku dari tanggal 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Setelah selesai BI akan melakukan proses evaluasi apakah kebijakan berupa kelonggaran seperti ini akan memberikan dampak yang lebih positif untuk perekonomian nasional atau tidak.
KPR DP 0% dan Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021
“Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti akan di evaluasi pada akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mampu mendorong pemulihan ekonomi,” ucapnya dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, pada Kamis (18/02/2021).
Perry juga menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan kelonggaran KPR dan kredit kendaraan bermotor.
Laman: 1 2