Petir.Co – Musim Hujan Mobil Beresiko Terendam Banjir! Tenang, Begini Cara Klaim Asuransi Perbaikan Kendaraan. Musim hujan masih berlangsung dan resiko terendam banjir kembali banyak melanda pada beberapa daerah di Indonesia.
Kerugian dari sisi financial pun tak akan bisa terhindarkan lagi, harta benda seperti kendaraan mobil seolah akan dibiarkan begitu saja terendam banjir tanpa bisa berbuat banyak.
Kenaikan Klaim Akibat Bencana Alam, Perusahaan Asuransi Akui Makin Merugi
Beruntung, untuk mobil yang jauh-jauh hari sudah ter asuransikan, lalu sekarang pertanyaan yang paling banyak di ajukan adalah: bagaimana cara klaim asuransi perbaikan kendaraan nya pasca terendam banjir?
Dalam hal ini Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dodi Dalimunthe Menjelaskan tentang beberapa hal barikut:
Musim Hujan Mobil Beresiko Terendam Banjir! Tenang, Begini Cara Klaim Asuransi Perbaikan Kendaraan
1. Pastikan bahwa asuransi sudah menjamin perluasan resiko terkena banjir
Pihak asuransi akan mengganti kerugian akibat dari resiko terjadinya banjir asalkan pada saat di polis asuransi sudah termasuk dalam perluasan jaminan.
Dikutip Petir dari laman Gardaoto, asuransi kendaraan bermotor terbagi berdasarkan dua macam jenis asuransi, yaitu:
- Asuransi All Risk (Comprehensive)
- Asuransi Total Loss Only (TLO)
Untuk asuransi mobil All Risk, secara pertanggungjawaban, pihak perusahaan akan membayarkan klaim untuk segala jenis terjadinya kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, sampai dengan kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.
Berbeda dengan jenis asuransi All Risk, asuransi Total Loss Only (TLO), hanya akan menjamin resiko akibat terjadinya pencurian dan kerusakan apabila biaya perbaikan diperkirakan akan sama dengan atau sudah melebihi dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian.