Petir.Co – Peringatan! Beberapa Jabatan Pejabat Desa Berikut Dilarang Keras Ikut Daftar Penerima BLT dan BSU, Simak Disini.
Hal ini ditujukan untuk Kepada Desa (Kades) se Indonesia dilarang keras untuk menerima dana bantuan pengganti BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, yang akan disalurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2021 ini.
BSU BLT Subsidi Gaji Termin III 2021 Sudah Ditransferkan dari Bank, Begini Penjelasan Kemnaker
Selain Kades, beberapa perangkat desa, golongan atau kelompok masyarakat tertentu tidak diperkenankan untuk mengikuti program pencairan dana bantuan BLT dan BSU tahun 2021.
Peringatan! Beberapa Jabatan Pejabat Desa Berikut Dilarang Keras Ikut Daftar Penerima BLT dan BSU, Simak Disini
Berdasarkan peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2016, perangkat desa adalah termasuk ke dalam unsur staff Kepala Desa dalam menyusun berbagai kebijakan yang diwadahi sektretariat desa, dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dimaksud sebagai perangkat desa ini terdiri dari:
- 3 macam unsur kepala seksi (Kasi)
- 3 orang unsur kepala urusan pemerintahan (Kaur)
- 1 orang Sekretaris Desa (Sekdes)
- Masing-masing kepala dusun (Kadus)
Namun, juga terdapat beberapa kelompok masyarakat lain yang juga tidak diperkenankan untuk mengikuti program bantuan ini, mereka adalah:
- Para pejabat negara
- pimpinan dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa (Kades) dan perangakat desa
- Direksi
- Komisaris
- Dewan pengawasan pada BUMN atau BUMD
Untuk program bantuan yang nantinya akan dilanjutkan adalah berupa Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Prakerja senilai total adalah Rp 3,55 juta, yang nantinya akan diterima oleh masyarakat di berbagai daerah, di Indonesia.
Selain karyawan dan masyarakat yang sedang tidak bekerja, masyarakat lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar.
Untuk proses pendaftarannya sendiri bisa langsung dilakukan pada laman web : www.prakerja.go.id.
Laman: 1 2