Petir.Co – Rincian Besaran Nilai Denda Tilang Pelanggaran Aturan Lalu Lintas, Pengendara Jalan WaJib Tahu.
Terlalu banyaknya pengendara jalan yang lebih memilih untuk “Berdamai” dengan para oknum-oknum (Polantas) apabila mereka terkena denda tilang, karena menganggap akan membayar lebih mahal apabila melakukan pembayaran secara resmi melalui bank atau berdasarkan keputusan pengadilan.
UU Cipta Kerja, Akankah Berikan Perlindungan Hukum Lebih Untuk UMKM?
Padahal, bila saja mereka mengetahui berapa besaran nilai sesungguhnya dari denda setiap masing-masing pelanggaran aturan lalu lintas, mungkin saja mereka akan lebih memilih untuk membayar di bank atau menunggu proses sidang di pengadilan.
Dikutip dari Polri.go.id, denda tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Namun, karena terlalu panjang, maka selanjutnya lebih sering disebut dengan bukti pelanggaran dan kemudian disingkat menjadi tilang saja.
Tilang artinya adalah denda yang akan dikenakan oleh polisi, dalam hal ini Polantas, terhadap para pengguna jalan yang terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam prosedur penilangan sendiri seorang yang sudah melanggar lalu lintas akan langsung diberhentikan oleh polisi.
Polisi juga wajib lebih mendahulukan sapa dengan cara sopan dan harus memperkenalkan diri dengan jelas. Selanjutnya polisi juga harus menjelaskan seputar jenis pelanggaran seperti apa yang sudah terjadi terhadap si pengendara tersebut.